NORMA
SOSIAL
1.
Pengertian Norma Sosial
Norma adalah petunjuk atau patoka
perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosial
dalam suatu kelompok masyarakat tertentu.
Norma sosial lebih merupakan aturan-aturan
atau sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan individu,
kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
2. Jenis-jenis norma sosial
Menurut kekuatan
mengikatnya norma dibagi menjadi :
a. Cara ( usage ), yaitu merupakan proses
interaksi yang terus menerus akan melahirkan pola-pola tertentu. Sanksinya
lemah, misal makan sambil mendecak dikatakan tidak sopan
b. Kebiasaan
( folkways ), yaitu merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-berulang dengan
bentuk yang sama serta dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan jelas yang
dianggap baik dan benar oleh masyarakat. Disebut dengan norma ringan.
Misalnya : berjala
selalu disebelah kiri, memberi salam ketika ketemu teman dll
c. Tata kelakuan / norma kesusilaan (
mores ), yaitu aturan yang berlandaskan apa yang baik dan seharusnya menurut
ajaran agama, filsafat atau nilai kebudayaan. Dalam mores
terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Misalnya :
melarang perbuatan membunuh, mencuri dll
Fungsi norma tata
kelakuan ada 3 :
1) Memberikan batasan-batasan pada
perilaku individu dalam kelompok masyarakat tertentu
2) Mendorong seseorang untuk sanggup
menyesuaikan perilakunya dengan norma yang berlaku
3) Menjaga solidaritas anggota masyarakat
dan memberikan perlindungan terhadap keutuhan kerjasama dalam masyarakat
tersebut.
d. Adat istiadat ( custom ), adalah
kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal
dan berintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran
terhadap norma adat istiadat menerima sanksi yang keras. Misalnya : pelanggaran
terhadap tata cara pembagian harta warisan dan pelanggaran terhadap
upacara-upacara tradisional.
Menurut segi berat ringannya sanksi
meliputi :
a. Norma agama, berupa rangkaian peraturan
perintah dan larangan Tuhan yang terhimpun di dalam kitab suci
b. Norma susila, adalah suatu norma yang
menghendaki serta menganjurkan agar sikap anggota masyarakat bersikap,
bertingkahlaku dan berbuat baik terhadap sesamanya
c. Norma sopan santun, adalah sebagai
petunjuk atau aturan hidup bagi masyarakat, bagaimana seseorang harus bertindak
yang sebaik-baiknya
d. Norma kebiasaan, adalah sekumpulan
peraturan sosial yang dibuat secara sadar atau tidak berisi petunjuk tentang
perilaku yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan individu
e. Norma hukum, adalah aturan sosial yang
dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu. Para pelanggar hukum sanksinya bersifat
nyata.
3.
Ciri-ciri
norma sosial
a. Umumnya
tidak tertulis
b. Hasil
kesepakatan bersama
c. Ditaati
bersama
d. Bagi
pelanggar diberi sanksi
e. Megalami
perubahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar